AYOTEKNO.ID -- Kementerian Kominfo saat ini menyebut telah memutus akses terhadap 15 situs judi online. Sebelumnya, sejumlah situs judi online tercatat terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang legal beroperasi di Indonesia.
Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, ”ujar Menteri Johnny dalam keterangan resminya, Selasa 2 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Baca Juga: Blokir Steam, DotA, dan CS GO Sudah Dibuka, Berlaku Sampai Kapan?
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ungkapnya. Kelima belas situs dan aplikasi tersebut meliputi :
-Domino Qiu Qiu
-Topfun
-Pop Domino
-MVP Domino
-Pop Poker
-Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
-Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
-Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
-Ludo Dream
-Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
-Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
-Poker Texas Boyaa
-Poker Pro.id
-Pop Big2
-Pop Gaple
Baca Juga: Curhat Kominfo, Belum Dapat Tanggapan dari Yahoo Soal Daftar PSE
Menteri Kominfo menegaskan PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutupnya. Pihaknya juga mengaku telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.
Sebelumnya, warganet sempat melayangkan protes di media sosial terkait pelegalan website dan aplikasi yang mengandung unsur judi online.
Baca Juga: Biar Daftar PSE, Kominfo Minta Kedubes AS Bantu Komunikasi dengan Steam, DotA dan CS GO
Pasalnya, Kementerian Kominfo di sisi lain melakukan blokir terhadap platform lain yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat, terutama gamers online dan pekerja paruh waktu.
Artikel Terkait
Sudah Daftar PSE Kominfo, Genshin Impact Bebas Blokir di Indonesia
WhatsApp, Instagram, dan Facebook Tak Jadi Diblokir Kominfo
Steam Diblokir, Netizen Geruduk Akun Twitter Kominfo
Netizen Ngamuk! Tagar 'Blokir Kominfo' dan 'Blokir Gak Pake Mikir' Viral di Twitter
Banyak Dana Tertinggal, Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara
Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara, Bagaimana dengan Steam dan Yahoo?
Biar Daftar PSE, Kominfo Minta Kedubes AS Bantu Komunikasi dengan Steam, DotA dan CS GO
Curhat Kominfo, Belum Dapat Tanggapan dari Yahoo Soal Daftar PSE
Kominfo Buka Kembali Akses 4 Sistem Elektronik yang Sempat Diblokir
Sempat Diblokir Kominfo, Ini Daftar 4 Situs yang Aksesnya Dibuka Lagi Hari Ini